Media KPK
JAKARTA-BANTEN

PULUHAN RENDIS DIDUGA DIGELAPKAN MANTAN PEJABAT ROHIL

MEDIA K-PK JAKARTA
Diperkirakan puluhan kendaraan dinas yang dipergunakan untuk kepentingan operasinal baik roda dua maupun empat hingga kini belum juga dikembalikan oleh penerima ke Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir.Puluhan kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan Pejabat tersebut ditapsir nilainya puluhan miliar rupiah.Berdasarkan data yang dimiliki Awak Media ini ada sebahagian kendaraan dinas tersebut telah dialihkan kepihak lain tanpa ada persetujuan atau penyerahaan awal kebagian Aset Daerah guna dibuatkan berita acara pengalihan yang dimaksud.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rokan Hilir sempat dikonfirmnasi Awak Media ini Via HP dan mengatakan “Sebahagian kendaraan dinas roda empat telah diserahkan ke bagian Aset”katanya,Ketika disingung apakah boleh poto fisik kendaraan yang telah diserahkan itu di WA kan,Kabid tersebut enggan membalas.Ia juga sempat mengatakan kalua pihak nya telah bekerjasama dengan pihak Kejari Bidang Pidum.

Pada hari yang sama dalam pembicaraan Via HP saat itu Kabid Pengelolaan Aset sempat meminta dokumen data yang dimiliki Awak Media ini agar apa yang disampaikan berimbang data tersebut diserahkan Via HP.

Badan Pengelolaan Keaungan dan Aset Daerah Kabupaten Rokan Hilir,merupakan unsur pelaksana Pemda Bidang Pajak Daeah,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepala Badan bertangung jawab langsung kepada Kepala Daerah dan Sekdakab.

Dugaan pengelapan kendaraan dinas oleh mantan Pejabat Rokan Hilir, Awak Media ini lakukan konfirmasi kepada Ketua Umum LSM KPK,Ilham Rokan dan mengatakan”Seharusnya pada saat Pejabat tersebut telah berakhir masa jabatannya maka kendaraan dinas nya itu segera dikembalikan jika tidak yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana,apalagi sudah tahunan belum juga dikembalikan bahkan kabarnya banyak kendaraan dinas tersebut telah dialihkan ke pihak lain”.

Untuk mempermudah mengambil Kembali kendaraan dinas yang belum juga dikembalikan, pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rokan Hilir harus lakukan Kerjasama dengan pihak Kejari,tahap awal pihak Kejari harus layangkan surat undangan dan apabila masih juga tidak ada etikat baik maka diminta pihak Kejari Rokan Hilir ambil Tindakan tegas dan masukan pasal pengelapan asset daerah UU Tindak Pidana Korupsi karena yang dirugikan uang negara bukan uang pribadi,ucap Ilham Roka pada Awak Media ini di Jakarta.

Kelalain Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rokan Hilir,Bupati Rokan Hilir segera lakukan Tindakan administrasi pasalnya dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai dua puluh miliar lebih.

Terkait tugas pokok selaku Kepala Badan telah membuat pernyataan kepada Bupati diantara ikatan perjanjian tersebut termasuk , Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintah yang efektif,transparan dan akuntabel serta berorientasi.[Tim]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!