Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu Tangkap Terduga Pengedar Uang Palsu Di Wilayah Hukum Kota Samarinda
MEDIA K-PK SAMARINDA
Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap perkara peredaran uang palsu terhadap pelaku Sdra WE
WE ditangkap di Jl. Otto Iskandardinata Kel. Sido Damai Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda
AKP SH.,MH, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Jumat (11/10/2024)
Berawal pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 Wita opsnal Polsek Samarinda Ulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan peredaran uang palsu di Kota Samarinda
Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan dari hasil lidik Team Opsnal Polsek Samarinda Ulu mengamankan seorang laki-laki di sekitar Jl.Otto Iskandardinata tepatnya di pasar Sungai Dama
Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan sejumlah uang palsu (Upal) yang berada di dalam dompet warna coklat di saku celana sebelah kanan, dan atas dasar tersebut pelaku diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut
Barang bukti berupa:
1. 1 (satu) Unit elektronik printer merk Canon 811
2. 1 (satu) Rim kertas HVS merk Ultima
3. 1 (satu) Buah cutter
4. 1 (satu) Buah gunting
5. 1 (satu) Buah penggaris
6. 1 (satu) Lembar kaos warna kuning
7. 1 (satu) Buah topi warna hitam
8. 1 (satu) Buah dompet warna coklat
9. 1 (satu) Buah alas pemotong
10. 43 (empat puluh tiga) Lembar kertas uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu)
11. 18 (delapan belas) Lembar kertas uang palsu. 15 (lima belas) kertas uang palsu pecahan 50.000 (lima puluh ribuh) 3 (tiga) lembar kertas uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu)
12. 20 (dua puluh) Lembar kertas uang palsu pecahan 50.000 (lima puluh ribu)
13. Rekaman CCTV
Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu
Atas perbuatannya pelaku di jerat dalam pasal 244 KUHP dan atau pasal 225 KUHP.
Sumber: Humas
Liputan: Muhamad