Media KPK
JABAR-JATENG-D.I.Y

Tiga Pria pelaku pemalsuan berkas untuk kredit kendaraan, Ditangkap Polres Metro Bekasi Kota.

MEDIAKPK.CO.ID, BEKASI |

Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar saat rilis perkara tiga pria berinisial RAI, MHA, dan FR yang ditangkap polisi usai terbukti melakukan pemalsuan sejumlah berkas atau data di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (18/9/2024).
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar saat rilis perkara tiga pria berinisial RAI, MHA, dan FR yang ditangkap polisi usai terbukti melakukan pemalsuan sejumlah berkas atau data di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (18/9/2024).
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI TIMUR – Tiga pria berinisial RAI, MHA, FR ditangkap polisi dalam hal ini Polres Metro Bekasi Kota usai terbukti melakukan pemalsuan sejumlah berkas atau data di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar mengatakan berkas tersebut meliputi pembuatan akte jual beli (AJB) palsu, membuat slip gaji palsu, membuat rekening koran palsu, dan membuat surat keterangan usaha (SKU) palsu.

Pemalsuan berkas tersebut dilakukan pelaku untuk kredit kendaraan mobil melalui finance leasing dan kemudian unitnya dijual melalui sosial media (Sosmed) Facebook.

“Modus operandi pelaku yakni dengan cara pelaku melakukan kredit pembelian mobil dengan melampirkan dokumen yang tidak benar atau palsu,” kata Dedi, Rabu (18/9/2024).

Dedi menjelaskan penangkapan sebelumnya dilakukan pihaknya usai menerima laporan perkara pada Kamis (25/8/2024).

Selanjutnya pihaknya melaksanakan penyelidikan dengan cara patroli cyber di Facebook yang sebelumnya mendapatkan informasi kalau para pelaku akan melakukan transaksi penjualan mobil lain dan akan dipasarkan.

Usai dipastikan para pelaku adalah orang yang sesuai dengan dilaporkan oleh pelapor, anggota unit Satuan Reskrim Polres metro Bekasi Kota langsung mengamankannya.

“Para pelaku berikut satu unit mobil lain yang akan ditransaksikan di parkiran lantai dua mall Bekasi Trade Center (BTC) Kota Bekasi diamankan dan selanjutnya para pelaku dibawa ke Mako Polres metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Dedi menuturkan setelah dilakukan interogasi, modus pelaku beraksi membayar atau membeli kendaraan dari pihak leasing dengan cara menyewa sebuah rumah kontrak, di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi.

Lalu pelaku membuatkan surat untuk pengajuan aplikasi dengan membuat AJB yang dipalsukan.

Kemudian dari AJB, pelaku membuat slip gaji untuk menggambarkan kalau pelaku bekerja dengan gaji yang ternilai cukup standard leasing.

Tidak hanya itu, pelaku juga memberi surat keterangan mempunyai suatu usaha untuk persyaratan dalam melakukan transaksi.
Setelah itu pelaku dengan dokumen lengkap mengajukan ke leasing untuk melakukan transaksi kendaraan yang diinginkan sesuai dengan permohonan yang diajukan.

“Kemudian para pelaku ini tidak membayar kembali, menghilangkan diri, dan semuanya itu sebanyak delapan unit baru di tempat kami (Kota Bekasi) saja, sehingga saat ini masih dalam tahap pencarian,” tuturnya.

Berdasarkan peristiwa itu, Dedi mengungkapkan para pelaku terancam penjara hingga lima tahun penjara.

“Pasal dipersangkakan pasal 378 KUHP pidana dan atau pasal 35 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya.

Liputan : Sopar/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!