Anggaran Ketahanan Pangan Desa Cibitung Kulon Diduga Jadi Siluman, Layak Diusut.
MEDIAKPK.CO.ID, Kab. Bogor |
Anggaran Dana Desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan terindikasi rawan tindak korupsi. Untuk menghindari terjadinya bocoran anggaran yang nilainya ratusan juta rupiah perdesanya, Sudah selayaknya pihak aparat hukum turun tangan.
Seperti Diduga terjadi didesa Cibitung Kulon Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Pasalnya hasil konfirmasi dengan sekretaris desa Cibitung Kulon seperti yang diberitakan oleh media pemantau korupsi (K-KP) anggaran ketahanan pangan tahun 2022- 2023 sekdes menyampaikan tidak mengetahui penggunaan nya. Pengakuan sekdes pada tahun 2022 – 2023 ” dirinya masih staf Belum dijadikan sekdes. Saya tidak bisa mejawab anggaran ketahanan pangan , anggaran tahun 2022 – 2023 , karena pada saat itu saya belum menjadi sekdes, tutur sekdes.
Yang tahun 2024 ini baru saya, anggaran ketahanan pangan tahun ini kita alokasikan keternak kambing, ” Kambing sudah ada di masyarakat, silahkan survei kebawah, paparnya. Takut salah memberikan informasi, karena saya tidak tau, untuk tahun 2022 – 2023 ” Pungkasnya.
Peraturan yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan adalah Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN. Peraturan ini menyatakan bahwa minimal 20% dari Dana Desa harus digunakan untuk program ketahanan pangan dan hewani.
Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan.
Ketahanan pangan mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang berkelanjutan.
Selain Peraturan Presiden, ada juga Kepmendesa 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa. Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga desa, mencapai kemandirian pangan desa, dan memastikan desa terlepas dari kerawanan pangan.
Untuk menghindari terjadinya bocoran yang dapat merugikan keuangan negara aparat hukum layak mempertanyakan. Agar terang benderang penggunaan anggaran ketahanan pangan tahun anggaran 2022- 2023 Desa Cibitung Kulon Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Adanya pengakuan sekdes anggaran ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022 – 2023 Sekdes tidak mengetahui penggunaan anggaran ketahanan pangan tersebut. Hal ini layak diusut. Agar jelas dan terang benderang penggunaan anggaran ketahanan pangan tersebut.
sesuai dengan undang – undang informasi publik. Tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Liputan : Aripin lubis.