Gara-Gara Membawa Sajam dikantor PT. Total Seorang Pemuda ditangkap
MEDIAKPK.CO.ID, Baturaja |
Pengangguran semakin banyak sedangkan lapangan perkerjaan semakin sulit, janji-janji para calon pemimpin hanyalah janji-janji belaka yang tidak pernah terealisasikan, khususnya masalah lapangan perkerjaan ysng semakin hari semangkin sulit dan pengangguran semakin meningkat yang mengakibatkan kemiskinan semakin bertambah.
Hal itu lah yang terjadi kepada seorang pemuda yang berinisial RD umur 32 tahun perkerjaan buruh yang beralamat di desa padang bindu kec. Semidang aji kab.oku, yang mana selama ini berkerja hanya sebagai buruh tani yang tidak menentu penghasilannya dan ingin merubah nasip untuk merubah kehidupan yang lebih layak lagi dengan cara mencari perkerjaan yang tetap, hal ini yang mendorong tersangka RD untuk mencoba melamar perkerjaan di sebuah perusahaan yang bernama PT. TOTAL yang berlokasi di proyek pembangunan PLTU sumbangsel- 1 di desa keban agung kecamatan semidang aji kab. oku.
Berawal dari tersangka mendatangi kantor PT. Total pada hari kamis tgl. 5 September 2024 sekitar pukul. 11.15 WIB, sesampainya tersangka dikantor PT. Total, tersangka DL langsung menanyakan keberadaan Pak Harry untuk mempertanyakan prihal surat lamaran tersangka ysng sudah lama masuk ke PT. Total , tapi pada waktu tersangka datang ke kantor PT. Total kebetulan saat itu sedang ada rapat antar Pimpinan ( HSE dan G.A ) dari PT. D&C dan PT. Total, menurut keterangan korban Dhegi Agassy Ridwansyah umurr 33 tahun yang berkerja sebagai wiraswasta yang beralamat di kel.kemalaraja kec. Baturaja timur, mengatakan kepada pihak penyidik Polsek Semidang Aji, bahwa pada saat tersangka mendatangi kantor PT. Total untuk menanyakan perihal surat lamaran tersangka kepada pak Harry yang mana tersangka belum kenal dgn pak haryy yang di cari tersangka, tersangka hanya kenal nama saja..ucsp korban.
Masih menurut keterangan korban tersangka datang pada waktu itu sambil membawak senjata tajam yang di selipkan di pinggang tersangka sebelah kiri sambil berkata kepada korban “” mana Pak Harry “” lalu korban menemui tersangka untuk menanyakan maksud dan tujuan tersangka mencari seseorang yang bernama Pak Harry, setelah tersangka mrngatakan bahwa dia ingin menanyakan perihal surat lamaran tersangka yg sudah masuk ke PT. Total, lalu korban memberikan penjelasan perihal Surat Lamaran Perkerjaan tersebut kepada tersangka.
Masih menurut keterangan korban, tersangka tidak menerima penjelasan yang diberikan oleh korban, justru tersangka RD malahan mengajak atau menantang korban untuk ribut di luar rungan dengan berkata ” Pelah keluar kian men melawan ” ucar tersangka, melihat situasi saat itu, korban pun merasa terancam sehingga korban langsung memanggil pihak keamanan yaitu Security Delta.
Setelah menerima penggaduan korban pihak keamanan Security Delta Imam Akbar berserta anggota yang lainnya mendatangi TKP dan menemui tersangka yang saat itu masih berada di lokasi tersebut, lalu pihak keamanan Sucurity Delta berusaha untuk mengambil atau merebut senjata tajam milik tersangka tapi tersangka berusaha melawan petugas dengan cara merontak dan menantang untuk ribut sambil sesekali memegang sesuatu di dalam tas kecil yang saat itu sedang dikenakan tersangka dibagian depan dada tersangka yang ternyata berisi sebuah pisau sejenis badik di dalam tas tersangka.
Lalu dengan berbagai cara dan pendekatan akhirnya tersangka RD berhasil di amankan oleh petugas keamanan Sucurity Delta dan langsung membawak tersangka ke pos penjagaan Kapolres Oku AKBP. Imam Zamroni, S.T.I.K.M.Si, melalui Kapolsek semidang Aji mengatakan kepada awak media bahwa Pihak polsek semidang aji Pada hari kamis tgl. 05 September 2024 pukul. 12.30 WIB, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek semidang aji yang mendapatkan laporan dari Fidha Ramos Juzaint usia 36 Tahun yang berkerja wiraswasta yang beralamat kelurahan sukaraya kec.baturaja timur, berdasarkan laporan dan informasi perihal kejadian tersebut di atas, langsung bergerak cepat dengan mendatangi TKP dan pada saat berada di TKP tersangka langsung di amankan walaupun pada saat di amankan tersangka menolak dan melawan untuk dibawa kepolsek semidang aji, tapi usaha tersangka tidak berhasil dan berhasil di ringkus dan dibawak kepolsek semidang aji berikut barang bukti yang di akui milik tersangka berupa satu bilah jenis badik bergagang kayu, satu buah tas kecil warna hitam bertusikan ” Buffback ” dan satu bilah senjata tajam jenis parang bersarungkan kayu.
Dan saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Semidang Aji utk pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka kita kenakan dengan Pasal. 2 Ayat ( 1 ) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat ( 1 ) butir ke- 1e KUHPidana..ucapnya…
Liputan : JW