Media KPK
SUMSEL-LAMPUNG-BABEL

Pemuda Pengangguran Di Tangkap Dalam Kasus Pencurian Dengan Pemberatan.

MEDIAKPK.CO.ID, Baturaja |
Maraknya aksi pencurian sering terjadi apalagi yang menjadi terget utama para bandit rumah yang sering di tinggal penghuninya. Hal ini juga di alami oleh Jon Efendi usia 57 tahun perkerjaan PNS yang tinggal di dusun II RT 02 RW 00 desa karang endah kecamatan lengkiti kab.oku, yang telah kehilangan barang-barang berharga miliknya.

Peristiwa yang di alami korban terjadi pada jum’at tgk. 23 Agustus 2024 sekitar pukul. 18.56 WIB, yang mana tersangka yang berinisial SM usia 39 tahun yang beralamat Di dusun II RT 02 RW 00 Desa karang endah kec.lengkiti kab.oku, masuk kerumah korban dengan cara menggunakan tangga, lalu tersangka SM masuk melalui atap genteng rumah korban dan mengambil dompet korban.

Peristiwa pencurian itu baru diketahui korban pada hari senin tanggal. 26 Agustus 2024 sekitar pukul.12.30 WIB, lalu korban mendatangi saksi Yasriadi bin Idris untuk dimintai membuka rekaman CCTV yang ada dirumah korban untuk mengetahui pelaku pencurian barang-barang korban yang raib di curi orang.

Korban baru mengetahui barang yang hilang setelah membuka cctv, diketahui tersangka mengambil Dompet korban yang berisi satu Lembar E-KTP An. Pelapor, satu buah lembar karti ATM Bank Sumselbabel An. Pelapor, satu lembar Askes An. Pelapor, satu lembar BPJS an. Pelapor, satu lembar Karpeg an. Pelapor dan satu lembar kartu NPWP an. Pelapor berserta satu lembar STNK sepeda motor merek Honda Blade an. Pelapor berserta uang tunai Rp. 500.000 rupiah.

Peristiwa Pencurian tersebut sudah dilaporkan oleh korban pada hari selasa tanggal. 03 September 2024 sekitar pukul. 12.30. WIB ke unit Reskrim Polsek Lengkiti, berbekal dari laporan korban pihak polsek lengkiti dan Unit reskrim polsek Lengkiti dipimpin oleh kapolsek lengkiti Iptu.Heriyanto, SE dan kanit Reskrim polsek lengkiti mendatangi kediaman tersangka SM didalam rumah tersebut tersangka sangat terkejut dengan kedatangan team polsek lengkiti, tanpa perlawanan tersangka langsung di amankan dan dibawak ke polsek lengkiti untuk di proses lebih lanjut.

Kapolres oku AKBP. M. Imam Zamroni, S.T.IK.M.SI melalui Kapolsek Lengkiti Iptu. Hermanto, SE, mengatakan bahwa saat ini tersangka sudah kita amankan berikut dengan barang buktinya dan tersangka kita kenakan dengan pasal.363 KUHPidana yaitu Pencurian dengan Pemberatan..ucaonya.

Liputan : JW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!