Sidang Praperadilan PN Jakarta Selatan Andi Mulyati Parengrengi SE Kasus Sengketa Pileg di SP3 oleh Polda Metro Jaya
Jakarta, MediaKPK |
Sidang kelanjutan di pengadilan Negri menggelar perkara praperadilan Bahwa kelien kami Andi Mulyati Parenrengi,SE mendapatkan informasi dari para saksi yang menerima uang dari caleg DPR RI dari partai Demokrat untuk didaerah pemilihan DKI Jakarta III, bahwa saksi tersebut diberikan uang.Senin (02/09/24).
Diarahkan, dan diminta mencoblos caleg tersebut.Bahwa dengan adanya informasi seperti ini, ditindak lanjuti oleh klien kami Bu Andi Mulyati Parenrengi,SE dengan membuat laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prov DKI Jakarta.
Setelah dilakukan pelaporan maka ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dan mengikuti proses kelanjutan yang jadi kewenangan dari Bawaslu beserta sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Prov DKI Jakarta.
Bahwa setelah saksi-saksi dimintai keterangan dan diperiksa oleh Bawaslu Prov DKI Jakarta unsur formil dan materilnya terpenuhi bahwa caleg yang bersangkutan telah melakukan politik uang (money politic) pada Pileg tanggal 14 Febuary 2024 lalu.
Ahmad Yani SH MH kuasa hukum Andi mulyati mengatakan ” bahwa pihak kepolisian tidak memberi pemberitahuan soal SP3 tanpa konfirmasi pihak pemohon”.ketidak adanya pemberi tahuan kepihak pemohon adalah sesuatu yang menjadi preseden kurang baik di mata hukum, kita semua tahu bahwa kepolisian adalah simbol hukum, tapi apa jadinya kalau penegak hukum di negeri ini tidak patuh terhadap hukum,”lanjutnya.
Karena unsur formil dan materil terpenuhi, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada klien kami untuk meneruskan perkara ini dengan membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya (PMJ).
Klien kami membuat laporan di Polda Metro Jaya (PMJ) dan pihak Bawaslu DKI Jakarta pun hadir pada saat klien kami membuat laporan di Polda Metro Jaya (PMJ).
Setelah itu ditingkatkan prosesnya dari penyelidikan ketingkat penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).
Terlapor dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), sampai tiga kali panggilan sebagai terlapor tetapi terlapor tidak juga mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ).
Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) meningkatkan status dari terlapor menjadi tersangka karena mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).
Penyidik harus ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana para saksi terdaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihannya.
kami memenuhi arahan dari penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) agar menambah jumlah saksi, dan oleh itu klien kami saksi ditambah lima(5) orang lagi dari dan penyidik pun mendatangi konfirmasi kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimana para saksi terdapat dan menggunakan hak pilihnya.
Kemudian setelah memnuhi kekurangan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) DKI Jakarta, penyidik kembali melimpahkan berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) DKI Jakarta.
Setelah kurun waktu 10 hari kerja dari pengiriman kembali berkas penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) DKI Jakarta, tidak ada informasi ataupun kejelasan kelanjutan dari perkara tersebut, setiap kami tanyakan ke penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) hanya dijawab “Belum ada petunjuk lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) DKI Jakarta”.
Yang menjadi tanda tanya kami sampai saat ini bahwa selama proses penyelidikan, penyidikan, sampai pengiriman berkas penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) DKI Jakarta, kami tidak pernah diberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan) perkembangan hasil penyidikan yang merupakan bagian SOP penanganan perkara dalam kepolisian yang termasuk dalam Peraturan Kapolri (PerkaPolri) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwa dalam hal menjamin akuntabilitas dan tranparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak Pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap bulan.
Gugatan Prapradilan yang kami daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan dengan Nomor Perkara: 76/Pid.Pra/2024/PN Jakarta Selatan.
Jika kami tidak mengambil upaya hukum prapradilan ini, akan menjadi preseden buruk bagi tumbuh kembangnya demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena di Negara kita tidak mempunyai kepastian hukum, supremasi hukum hanya dijadikan slogan belaka.
Bahwa praktek politik uang (Money Politics) harus dilawan dan diperangi, karena bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), jika dibiarkan dan dijadikan ajang budaya dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi akan menciderai nilai demokrasi itu sendiri dan proses upaya pembodohan rakyat, dan Pemimpin yang dihasilkan dari penyelenggaraan yang dicederai dengan kegitan politik uang (Money Politik) tidak akan mempunyai integritas dan legitimasi penuh dari rakyat.
Liputan : Solihin