Media KPK
SUMSEL-LAMPUNG-BABEL

Buronan Selama Hampir satu tahun Tersangka Penusukan akhirnya Menyerahkan Diri kepolisi

Baturaja, Media K-PK |

Peristiwa perkelahian antara dua orang pemuda yang mengakibatkan salah satu nya terluka akibat tusukan benda tajam.
Kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tgl. 21 September 2023 sekitar pukul. 11.30 WIB, di mana saat itu korban bernama Jhony Iskandar usia 25 tahun yang saat ini berkerja sebagai wirasawasta yang beralamat tempat tinggal Jl. Kol. Burlian Kel. Tanjung Agung Kec. Baturaja Barat Kab. Oku yang mana saat ini korban sedang berada di pinggir jalan tepatnya di Jl. Kol. Burian Kel. Tanjung agung Kec. Baturaja barat kab. Oku, tiba- tiba korban dihadang oleh pelaku yang berinisial DR umur 26 tahun yg tidak berkerja yang beralamat di jl.kol.burlian kel.tanjung agung kec.baturaja barat kab.oku yang tanpa banyak basa basi pelaku langsung memukul korban dipelipis mata korban dengan mengunakan tangan sebanyak satu kali, lalu korban dan tersangka berkelahi.

Ketika terjadi perkelahian antara korban dan tersangka ,datang seorang saksi yang bernama Alfi sahrin untuk memisahkan perkelahian antara korban dan tersangka , lalu korban hendak pergi dengan mengunakan sepeda motor akan tetapi sebelum korban pergi tersangka DR langsung mengeluarkan sebilah pisau sepanjang 20 cm dibalik baju nya dan melakukan penusukan terhadap korban sebanyak satu kali lalu melarikan diri.
Melihat korban terluka akibat tusukan benda tajam saksi langsung melakukan pertolongan dengan membawak korban kerumah sakit.

Akibat dari peristiwa berdarah tersebut tersangka DR melarikan diri selama kurang lebih satu tahun dan akhirnya tersangka DR menyerahkan diri ke polsek baturaja barat pada hari ini sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul. 20.30 WIB yang di temani oleh keluarga nya.

Kapolres oku AKBP. M. Imam Zamroni, S.T.I.K.M.Si melalui kapolsek baturaja barat mengatakan bahwa saat ini tersangka sudah kita amankan di polsek baturaja barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini tersangka kita kenakan dengan pasal. 351 KUHP..ucapnya

Liputan : JW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!