Seorang Pemuda Bunuh Pacar Sendiri Di Hotel Kuningan Terancam Hukuman Mati.
KUNINGAN Mediakpk.co.id
Fazar Ainur Rafiq (26), terdakwa kasus pembunuhan pacarnya sendiri ANH (26) di sebuah hotel kelas melati di daerah Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dituntut hukuman mati dalam Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Kuningan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy Adriansyah SH MH menjelaskan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Menurutnya, dari fakta terungkap dalam persidangan, tidak ada hal meringankan terdakwa. Sehingga patut mendapatkan hukuman setimpal.
“Tidak ditemukan alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa. Telah sengaja, dengan rencana merampas nyawa orang lain. Sehingga patut dijatuhi hukuman pidana. Terdakwa harus dituntut sesuai kesalahan,” tandas Rinaldy, Kamis (21/11/2024).
Rinaldy menyebut, hal memberatkan terdakwa Fazar sehingga patut diganjar pidana mati ialah perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban secara keji dan sadis, hingga menimbulkan trauma mendalam dan berkepanjangan terhadap keluarga korban. Kemudian terdakwa juga setelah melakukan aksinya menghabisi ANH, dia mencuri sejumlah barang pribadi korban dan membuangnya untuk tujuan menghilangkan jejak.
“Atas pertimbangan tersebut, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan terdakwa Fazar Ainu Rafiq Bin Atang Hidayat bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Mati,” tandas Rinaldy .
(Deden Sanjaya)