Pelaku Curanmor Berhasil Di Ringkus Oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang
MEDIA K-PK SAMARINDA KALTIM
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (serigala Utara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian kendaraan bermotor (curanmor)
Peristiwa ini terjadi di parkiran rumah Jalan Gunung Lingai RT.03, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, sekitar pukul 15.30 Wita Selasa (22/10/2024)
Korban, HN (46), yang bekerja sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS), melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha xabre berwarna hijau bunglon miliknya
Dari keterangan, korban HN memarkir motornya di depan rumah pada malam sebelumnya. Ketika meninggalkan rumah untuk bekerja pada keesokan paginya, sepeda motor tersebut masih dalam posisi aman. Namun ketika pelaku SI (41) yang di ketahui sebagai kenalan korban, tibah di rumah korban pada siang harinya, ia melihat rumah dalam keadaan kosong
Berdasarkan laporan Kepolisian, SI memanfaatkan situasi tersebut dengan cara membuka pagar rumah yang tidak terkunci, kemudian mendorong sepeda motor milik korban keluar dari halaman
Pelaku menggunakan anak kunci yang dibawahnya untuk membuka kunci stang motor dan membawa kabur kendaraan tanpa seizin pemiliknya
Pelaku kemudian berupaya mengubah tampilan motor dengan membeli cat semprot khusus di sebuah toko bangunan, guna mengelabui petugas agar motor tersebut tidak dikenali. Namun upaya tersebut gagal
Berkat penyelidikan mendalam dari Tim Opsnal Polsek Sungai Pinang, SI berhasil diamankan pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, di kawasan Jalan M.Said, Kelurahan Lok Bahu, Samarinda
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam S.H, dalam keterangannya menyampaikan “Pengungkapan merupakan hasil kerja keras tim kami yang memeriksa saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan mengamankan barang bukti. Kami berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha xabre yang dicuri serta cat semprot yang digunakan pelaku untuk mengubah warna motor”
Dengan adanya kasus ini, Polsek Sungai Pinang kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya curanmor
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Sumber: Humas
Liputan: Muhamad