Media KPK
KALIMANTAN-BENGKULU

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Sungai Kunjang Ringkus Pencurian Motor

MEDIA K-PK SAMARINDA
Anggota Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda menangkap pelaku maling motor di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda

Polsek Sungai Kunjang meringkus pelaku pencurian sepeda motor kurang dari 24 jam di wilayah Samarinda Kota, pelaku berinisial RDN alias RD merupakan warga Jl. Bau Massepe Rt. 03 Rw. 01 Desa Simpang Mindangae Kec. Bacuki Barat Kota Pare-Pare Propinsi Sulawesi Selatan (berdasarkan KTP) Rabu (16/10/2024)

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, SH, menjelaskan kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan MT. Haryono, awal mulanya pelaku RDN alias RD meminta korban untuk mengantarkan kedepan Jalan Kahoi ketika dijalan pelaku meminta diantar lagi ke Islamic Center dan di iming-imingin Rp.50.000, (Lima puluh ribu rupiah) serta ditawarkan makan bersama

Setelah selesai makan di Mimi chicken pelaku meminta untuk membawa sepeda motor guna diantar ke Jalan MT.Haryono untuk menemui anaknya.

Sesampainya di Jalan MT.Haryono pelaku memaksa korban untuk turun kemudian sepeda motor dimiringkan kearah kiri sehingga kaki korban turun, pada saat itu pelaku langsung menarik gas sepeda motor sehingga korban terjatuh

Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke kantor Polsek Sungai Kunjang

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Opsnal Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober jam 13.30 Wita di Jalan P. Suryanata No.157 (Reddoorz Syariah) Kel.Bukit Pinang Kec. Samarinda Ulu

Saat diamankan pelaku, barang bukti yang ditemukan 1 (satu) unit Motor merek Honda Vario 125 New warna merah dengan No. KT.4086 BBD, 1 (satu) buah Handphone Galaxi J7 PRIME warna abu-abu, dan Uang sebanyak Rp. 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)

Kini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Sungai Kunjang guna dilakukan proses sidik.

Sumber: Humas
Liputan: Muhamad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!